KONSEP DAN STRATEGI LAYANAN BIMBINGAN DAN
KONSELING
A.
Konsep Layanan Bimbingan dan Konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor adalah guru yag mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah
siswa.
Layanan bimbingan dan konseling adalah
kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana
pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan
konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling
serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
B.
Komponen Layanan Bimbingan dan Konseling
Pedoman bimbingan dan konseling
mencakup komponen-komponen berikut ini.
1.
Jenis Layanan meliputi :
a. Layanan
Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling
yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan
pendidikan bagi siswa baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru
yang efektif dan berkarakter.
b. Layanan
Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling
yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri,
sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah,
objektif dan bijak.
c. Layanan
Penempatan dan Penyaluran
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan
ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
d. Layanan
Penguasaan Konten
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai
konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan,
berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di
sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan
berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
e. Layanan
Konseling Perseorangan
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
f.
Layanan Bimbingan Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial,
kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan
kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika
kelompok.
g. Layanan Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah
yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui
dinamika kelompok.
h. Layanan Konsultasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman,
dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga
sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
i.
Layanan Mediasi yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas
yang terpuji.
j.
Layanan Advokasi yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya
yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan
tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
2.
Kegiatan Pendukung Layanan
meliputi:
a. Aplikasi Instrumentasi yaitu
kegiatan mengumpulkan data tentang diri siswa dan lingkungannya, melalui
aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data yaitu kegiatan
menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang
diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan
bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus yaitu
kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang
dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan, yang bersifat
terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah yaitu
kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah
peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau anggota keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan yaitu
kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/
jabatan.
f.
Alih Tangan Kasus yaitu kegiatan untuk memin-dahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan
ahli yang dimaksud.
3.
Format Layanan meliputi:
a. Individual yaitu format
kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok yaitu format
kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui
suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal yaitu format
kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam
satu kelas rombongan belajar.
d. Lapangan yaitu format
kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta
didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
e. Pendekatan Khusus/Kolaboratif
yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta
didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
f.
Jarak Jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang
melayani kepentingan siswa melalui media dan/ atau saluran jarak jauh, seperti
surat dan sarana elektronik.
C.
Strategi Layanan Bimbingan
dan Konseling
1.
Program Layanan
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan
pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan
dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut :
a. Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas
rombongan belajar pada satuan pendidikan.
b. Program Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program
tahunan.
c.
Program Bulanan yaitu program pelayanan
bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang
merupakan jabaran program semesteran.
d. Program Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program
bulanan.
e. Program Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling yang
dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan
jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program
Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung
pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Penyelenggaraan Layanan
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor bertugas dan berkewajiban
menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan
pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan terapeutik, dan (5)
pelayanan diperluas.
a. Pelayanan Dasar, yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya
kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara
segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru
dan orang-orang yang dekat (significant
persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar
siswa. Dalam hal ini, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya
berperan secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan
paling elementer siswa.
b. Pelayanan Pengembangan, yaitu pelayanan untuk
mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas
perkem-bangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik siswa akan
dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban
yang memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki
secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada
umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Pada
satuan-satuan pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran
dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini,
pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas
perkembangan siswa.
c. Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi
Siswa, yaitu pelayanan
yang secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat
peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah
peminatan/lintas minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan
pribadi, sosial, belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis
layanan dan kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan
Konseling. Pelayanan peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini
terkait pula dengan aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas.
d. Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan
yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan
pengembangan, serta pelayanan pemi natan. Permasalahan tersebut dapat terkait
dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan
belajar, karir. Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan
teraputik oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat menjangkau
aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan peminatan.
e. Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri
siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua,
dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan
pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan
pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta
didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak
langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan
teraputik tersebut di atas.
3.
Waktu dan Posisi Pelaksanaan
Layanan
a. Semua kegiatan mingguan
(kegitan layanan dan/atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di
dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di
luar jam pembelajaran)
1) Di dalam jam pembelajaran:
a) Kegiatan tatap muka
dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas
untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan
di dalam kelas.
b) Volume kegiatan tatap muka
klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan
dilaksanakan secara terjadwal.
c) Kegiatan tatap muka
nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan
konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan
alih tangan kasus.
2) Di luar jam pembelajaran:
a) Kegiatan tatap muka
nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling
perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta
kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
b) Satu kali kegiatan
layanan/pendukung bimbingan dan konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
c)
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam
pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan
bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan
pendidikan.
d) Program pelayanan bimbingan
dan konseling pada masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan
program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program
pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran
dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan
penggunaan fasilitas satuan pendidikan.
D.
Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan
konseling di SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan
dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
1.
Pelaksana Pelayanan bimbingan
dan konseling pada SD/MI/SDLB
a. Guru Kelas sebagai pelaksana
pelayanan bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB melaksanakan layanan
orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan
cara menginfusikan materi layanan bimbingan dan konseling tersebut ke dalam
pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat
diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling perorangan, bimbingan kelompok,
dan konseling kelompok.
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau
sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Pelaksana Pelayanan Bimbingan
dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
a.
Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat
sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu
Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada
setiap tahun ajaran.
b. Jika diperlukan, Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs dan/atau SMA/MA/SMK
tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI
dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada
umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
a. Pengertian, tujuan, prinsip,
asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayanan bimbingan dan konseling
profesional
b. Bidang dan materi pelayanan
bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan
arah peminatan siswa
c. Jenis layanan, kegiatan
pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling
d. Pendekatan, metode, teknik
dan media pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya pengubahan
tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik.
e. Penilaian hasil dan proses
layanan bimbingan dan konseling
f.
Penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling
g. Pengelolaan pelaksanaan
program pelayanan bimbingan dan konseling
h. Penyusunan laporan pelayanan
bimbingan dan konseling
i.
Kode etik profesional bimbingan dan konseling
j.
Peran organisasi profesi bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan
menjelaskan kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan
pendidikan, Guru Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
a. Sejak awal bertugas di satuan
pendidikan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan secara
konkrit dan jelas tugas dan kewajiban profesionalnya dalam pelayanan bimbingan
dan konseling, meliputi:
1) Struktur pelayanan bimbingan
dan konseling
2) Program pelayanan bimbingan
dan konseling
3) Pengelolaan program pelayanan
bimbingan dan konseling
4) Evaluasi hasil dan proses
pelayanan bimbingan dan konseling
5) Tugas dan kewajiban pokok
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
b. Hal-hal sebagaimana tersebut
pada butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik
(Guru Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan, dan orang tua
secara profesional dan proporsional.
c. Kerjasama
1) Dalam melaksanakan tugas pelayanan
bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama
dengan berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya
pelayanan yang dimaksud.
2) Kerjasama tersebut di atas
dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral
dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.
===============
Sumber:
Diambil dari : Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar